Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127

+62895639690001

Unggul dan profesional dalam pengembangan kajian ilmu syariah bertaraf internasional yang berkarakter keindonesiaan

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
+62895639690001

Follow Us

Tumbuhkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar : Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Penyuluhan Hukum dalam Menjaga Privasi Diri Generasi Z di Era Digitalisasi

Kediri, Rabu, 22 Oktober 2025 — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri mengadakan kegiatan Sosialisasi Fasya bagi Calon Mahasiswa Baru di SMAN 1 Kandat dan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1 Kandat, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Fakultas Syariah dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya dalam menjaga privasi diri generasi Z di era digitalisasi.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 siswa kelas XII jurusan IPS dan IPA. Turut hadir pula para dosen Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri serta mahasiswa perwakilan dari tiga program studi, yaitu Abdul Halim Halimi Alvenda dari Hukum Keluarga Islam (HKI), Umi Uswatun dari Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan Dina Salma Nor Farikhah dari Hukum Tata Negara (HTN).

Dalam sambutannya, Kepala SMAN 1 Kandat yang diwakili oleh Waka Kurikulum menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum bagi para pelajar.

Di era digitalisasi yang berkembang pesat, terutama dengan maraknya penggunaan media sosial, siswa perlu diberikan penyuluhan hukum guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga privasi diri dan bijak dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri agar para siswa mengetahui batas antara kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.

Adapun narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah M. Fajar Sidiq Widodo, S.H., M.H., Advokat dan pemerhati privasi digital, dengan moderator Abdul Halim Halimi Alvenda, mahasiswa Prodi HKI.

Dalam pemaparannya, Fajar menjelaskan bahwa dunia digital bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan ruang publik yang memiliki konsekuensi hukum.

“Setiap jejak digital yang kita tinggalkan akan tetap ada. Karena itu, penting bagi generasi Z untuk memahami bahwa menjaga privasi di media sosial merupakan bentuk perlindungan terhadap diri sendiri,” ungkapnya.

Fajar juga mengingatkan para siswa agar tidak mudah membagikan informasi pribadi, seperti data diri, lokasi, maupun aktivitas harian, karena dapat disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, peserta diajak memahami beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta dampak hukum dari penyebaran konten yang melanggar privasi orang lain.

Para siswa tampak aktif mengikuti diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar privasi digital dan keamanan data pribadi. Acara ditutup dengan sesi foto bersama antara pihak Fakultas Syariah dan SMAN 1 Kandat.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri. Diharapkan, kegiatan ini dapat terus menanamkan kesadaran hukum serta membentuk generasi muda yang bijak dalam menggunakan media sosial. */dinsa


Berita Lainnya