Tumbuhkan Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar : Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Penyuluhan Hukum dalam Menjaga Privasi Diri Generasi Z di Era Digitalisasi
Kediri, Rabu, 22 Oktober 2025 — Fakultas Syariah Universitas
Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil Kediri mengadakan kegiatan Sosialisasi Fasya
bagi Calon Mahasiswa Baru di SMAN 1 Kandat dan penyuluhan hukum di SMA Negeri 1
Kandat, Kabupaten Kediri. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan Fakultas
Syariah dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, khususnya dalam
menjaga privasi diri generasi Z di era digitalisasi.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 350 siswa kelas XII jurusan
IPS dan IPA. Turut hadir pula para dosen Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil
Kediri serta mahasiswa perwakilan dari tiga program studi, yaitu Abdul Halim
Halimi Alvenda dari Hukum Keluarga Islam (HKI), Umi Uswatun dari Hukum Ekonomi
Syariah (HES), dan Dina Salma Nor Farikhah dari Hukum Tata Negara (HTN).
Dalam sambutannya, Kepala SMAN 1 Kandat yang diwakili oleh
Waka Kurikulum menyampaikan pentingnya penyuluhan hukum bagi para pelajar.
“Di era digitalisasi yang berkembang pesat, terutama
dengan maraknya penggunaan media sosial, siswa perlu diberikan penyuluhan hukum
guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga privasi diri dan bijak
dalam bermedia sosial. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan Fakultas
Syariah UIN Syekh Wasil Kediri agar para siswa mengetahui batas antara
kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukumnya,” ujarnya.
Adapun narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah
M. Fajar Sidiq Widodo, S.H., M.H., Advokat dan pemerhati privasi digital,
dengan moderator Abdul Halim Halimi Alvenda, mahasiswa Prodi HKI.
Dalam pemaparannya, Fajar menjelaskan bahwa dunia digital
bukanlah ruang bebas tanpa batas, melainkan ruang publik yang memiliki
konsekuensi hukum.
“Setiap jejak
digital yang kita tinggalkan akan tetap ada. Karena itu, penting bagi
generasi Z untuk memahami bahwa menjaga privasi di media sosial merupakan
bentuk perlindungan terhadap diri sendiri,” ungkapnya.
Fajar juga mengingatkan para siswa agar tidak mudah
membagikan informasi pribadi, seperti data diri, lokasi, maupun aktivitas
harian, karena dapat disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, peserta diajak
memahami beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) serta dampak hukum dari penyebaran konten yang melanggar
privasi orang lain.
Para siswa tampak aktif mengikuti diskusi dan mengajukan
berbagai pertanyaan seputar privasi digital dan keamanan data pribadi. Acara
ditutup dengan sesi foto bersama antara pihak Fakultas Syariah dan SMAN 1
Kandat.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan
wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil
Kediri. Diharapkan, kegiatan ini dapat terus menanamkan kesadaran hukum serta
membentuk generasi muda yang bijak dalam menggunakan media sosial. */dinsa

