Hukum Keluarga Islam (HKI)

Identitas Program Studi

  • Program Studi           : Hukum Keluarga Islam
  • Akreditasi                   : Akreditasi Unggul (BAN-PT)
  • No SK Akreditasi       : No. 6813/SK/BAN-PT/Ak/S/VI/2025
  • Jenjang Pendidikan  : S1 (Strata 1)
  • Gelar Lulusan            : S.H (Sarjana Hukum)
VisiTerwujudnya program studi Hukum Keluarga Islam yang Unggul Terdepan dalam Pengembangan dan Penerapan Hukum Perdata Islam.
Misi
  1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran Hukum Perdata Islam Berwawasan global dan ke-Indonesiaan.
  2. Membudayakan penelitian di bidang Hukum Perdata Islam secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
  3. Meningkatkan peran serta dalam penerapan Hukum Perdata Islam bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab.
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi di bidang Hukum Perdata Islam.
Tujuan

Program Studi Hukum Keluarga Islam menyiapkan lulusan dengan kemampuan dalam aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap, antara lain:

  1. Pengetahuan: Penguasaan mendalam atas teori dan praktik Hukum Perdata Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga (perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, dan perceraian) yang kontekstual dengan dinamika sosial-keagamaan di Indonesia.
  2. Keterampilan: Kemampuan analisis hukum, penyusunan dokumen hukum, argumentasi hukum dalam penyelesaian sengketa, riset hukum secara multidisipliner, serta kemampuan komunikasi hukum baik lisan maupun tertulis.
  3. Sikap: Menjunjung tinggi etika profesi, integritas moral, tanggung jawab sosial, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, kesetaraan gender, dan kemanusiaan.

Berdasarkan kompetensi tersebut, lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam diharapkan:

  1. Berkarier secara profesional sebagai hakim, mediator, advokat/sarjana hukum Islam, penghulu, penyuluh hukum Islam, konsultan keluarga, atau aparatur hukum lainnya, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
  2. Melanjutkan studi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di bidang hukum Islam, hukum keluarga, sosial keagamaan, maupun hukum nasional dan internasional.
  3. Berperan aktif dalam pengembangan dan advokasi hukum keluarga Islam yang adil dan berkeadaban melalui kegiatan sosial, pendidikan masyarakat, maupun kontribusi kebijakan publik.
  4. Menunjukkan integritas pribadi, etika profesional, kepemimpinan, serta semangat kewirausahaan dalam mengembangkan layanan hukum berbasis nilai-nilai Maqashid Syariah dan ke-Indonesiaan.
  5. Menjadi pembelajar yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebutuhan masyarakat dalam bidang hukum keluarga Islam.

Profil Lulusan

NoProfil LulusanDeskripsi
1Praktisi Hukum Menjadi praktisi hukum yang berkarakter keislaman dan keindonesiaan, yang mampu mengaplikasikan ilmu hukum keluarga Islam, terampil dalam menyelesaikan konflik dalam hukum keluarga Islamseperti hakim, panitera, juru sita, advokat, mediator, analis perkara, arbiter, konsultan hukum.
2Praktisi KepenghuluanMenjadi praktisi dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi urusan pernikahan serta pelayanan keagamaan Islam di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti penghulu, administrasi KUA dan penyuluh.