Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Sukses Gelar Seminar Internasional Bertema Maqashid Asy-Syariah dan Isu-Isu Kontemporer
Kediri – Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Wasil
Kediri sukses menyelenggarakan Seminar Internasional dengan tema “Maqashid
Asy-Syariah dan Isu-Isu Kontemporer: Pembacaan Baru Terhadap Revitalisasi
Maqashid sebagai Metode Ijtihad dan Pembaharuan”, pada 13 November 2025.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber dari perguruan tinggi dalam dan luar
negeri.
Seminar dibuka oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri yang dalam
sambutannya menyampaikan bahwa penguatan kajian maqashid merupakan langkah
strategis untuk memperkaya metodologi ijtihad dalam merespons tantangan era
modern. Beliau juga menekankan pentingnya pengembangan pemikiran hukum Islam
yang adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan.
Adapun narasumber yang hadir yaitu:
- Prof.
Dr. Mahmud Abdul Aziz Yusur (Mesir)
- Prof.
Dr. Muhammad Harfin Zuhdi, MA. (UIN Mataram)
- Dr.
H. Islamul Haq, Lc., MA. (IAIN Parepare)
- Prof.
Dr. KH. Ahmad Halil Thahir, M.HI. (UIN Kediri)
Dalam pemaparannya, para narasumber menyoroti urgensi revitalisasi maqashid
sebagai pendekatan metodologis yang relevan untuk menghadapi isu-isu
kontemporer seperti pemerataan pendidikan, perkembangan teknologi digital,
dinamika sosial global, tantangan ekonomi dan permasalahan HAM. Mereka
menegaskan bahwa maqashid perlu dibaca ulang secara komprehensif agar tetap
menjadi rujukan dalam proses pembaruan hukum Islam.
Seminar ini diikuti oleh ratusan peserta, baik dari lingkungan UIN Syekh
Wasil Kediri maupun perguruan tinggi lainnya, melalui format hybrid. Antusiasme
peserta terlihat dari aktifnya diskusi dan sesi tanya jawab yang berlangsung
sepanjang kegiatan.
Dengan terselenggaranya acara ini, Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri berharap dapat memperkuat kontribusi akademik dalam pengembangan kajian maqashid serta memperluas jejaring ilmiah di tingkat internasional. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi pemantik lahirnya gagasan-gagasan baru dalam pembaruan hukum Islam yang responsif terhadap dinamika zaman.


