Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127

+62895639690001

Unggul dan profesional dalam pengembangan kajian ilmu syariah bertaraf internasional yang berkarakter keindonesiaan

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
+62895639690001

Follow Us

Studium Generale Hukum Keluarga Islam dan Hukum Tata Negara 2025: Mengupas Isu-Isu Kontemporer Terkait Hukum dan Syariah

Kediri, 27 Oktober 2025 – Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri melalui Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) sukses menyelenggarakan kegiatan Stadium Generale bertema “Isu-Isu Kontemporer Terkait Hukum dan Syariah” pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Syekh Wasil Kediri, pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Acara dibuka dengan penuh khidmat melalui menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Suasana religius dan akademis terasa menyatu, mencerminkan semangat integrasi ilmu dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas UIN Syekh Wasil Kediri. Peserta yang hadir adalah seluruh mahasiswa semester 1 dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum Tata Negara, yang terlihat antusias mengikuti kegiatan hingga akhir acara.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Dr. Khamim, M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya memahami isu-isu hukum dan syariah secara kontekstual agar mahasiswa mampu menghadapi dinamika sosial dan hukum di era modern.

Sebagai narasumber pertama, hadir Dr. Despan Heriansyah, M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang membawakan materi bertema “Politik Hukum dan Dinamika Legislasi di Indonesia.” Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa dasar teoritik negara hukum adalah perlindungan warga negara dari kesewenang-wenangan, baik oleh negara maupun oleh sesama warga. Dr. Despan menyoroti berbagai problem dalam pembentukan hukum, antara lain minimnya latar belakang keilmuan hukum di kalangan legislator yang menyebabkan lahirnya undang-undang bermasalah. Selain itu, ia menjelaskan bahwa konfigurasi politik sangat berpengaruh terhadap produk hukum — apakah bersifat demokratis atau otoriter.
Beliau juga memperkenalkan istilah “autocratic legalism”, yaitu proses legislasi yang minim partisipasi publik dan tidak transparan, yang berdampak pada kualitas hukum. Beberapa contoh undang-undang yang disebut bermasalah antara lain UU BUMN dan UU Cipta Kerja. Sebagai penutup, Dr. Despan menegaskan tantangan ke depan adalah meningkatkan partisipasi publik dan kualitas legislasi nasional.

Selanjutnya, narasumber kedua, Khairul, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Kediri, menyampaikan materi bertajuk “Kontribusi Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).”
Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Kediri memiliki peran penting dalam menegakkan hukum terhadap kasus KDRT, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Khairul menjelaskan berbagai mekanisme perlindungan korban, seperti penetapan pengadilan untuk perlindungan sementara dan perintah perlindungan yang menjamin keamanan korban. Ia juga menegaskan adanya sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda bagi pelaku kekerasan, serta menyoroti pentingnya restorative justice melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi kepada korban.

Melalui kegiatan Stadium Generale ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri semakin memahami tantangan dan realitas hukum kontemporer di Indonesia, baik dalam konteks politik hukum maupun perlindungan hukum terhadap masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen terhadap penerapan nilai-nilai syariah dalam kehidupan hukum nasional. (RD)


Berita Lainnya