Studium Generale Hukum Keluarga Islam dan Hukum Tata Negara 2025: Mengupas Isu-Isu Kontemporer Terkait Hukum dan Syariah
Kediri,
27 Oktober 2025 – Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri melalui Program Studi
Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) sukses
menyelenggarakan kegiatan Stadium Generale bertema “Isu-Isu Kontemporer
Terkait Hukum dan Syariah” pada Senin, 27 Oktober 2025, bertempat di Aula
Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Syekh Wasil Kediri, pukul 08.00 WIB hingga 12.00
WIB.
Acara
dibuka dengan penuh khidmat melalui menyanyikan lagu Indonesia Raya yang
dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Suasana religius dan akademis
terasa menyatu, mencerminkan semangat integrasi ilmu dan nilai-nilai keislaman
yang menjadi ciri khas UIN Syekh Wasil Kediri. Peserta yang hadir adalah
seluruh mahasiswa semester 1 dari Program Studi Hukum Keluarga Islam dan Hukum
Tata Negara, yang terlihat antusias mengikuti kegiatan hingga akhir acara.
Kegiatan
kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan resmi oleh Dr. Khamim,
M.Ag., selaku Dekan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri. Dalam sambutannya,
beliau menekankan pentingnya memahami isu-isu hukum dan syariah secara
kontekstual agar mahasiswa mampu menghadapi dinamika sosial dan hukum di era
modern.
Sebagai
narasumber pertama, hadir Dr. Despan Heriansyah, M.H., dosen Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, yang membawakan materi bertema
“Politik Hukum dan Dinamika Legislasi di Indonesia.” Dalam paparannya, beliau
menjelaskan bahwa dasar teoritik negara hukum adalah perlindungan warga negara
dari kesewenang-wenangan, baik oleh negara maupun oleh sesama warga. Dr. Despan
menyoroti berbagai problem dalam pembentukan hukum, antara lain minimnya latar
belakang keilmuan hukum di kalangan legislator yang menyebabkan lahirnya
undang-undang bermasalah. Selain itu, ia menjelaskan bahwa konfigurasi politik
sangat berpengaruh terhadap produk hukum — apakah bersifat demokratis atau
otoriter.
Beliau juga memperkenalkan istilah “autocratic legalism”, yaitu proses
legislasi yang minim partisipasi publik dan tidak transparan, yang berdampak
pada kualitas hukum. Beberapa contoh undang-undang yang disebut bermasalah
antara lain UU BUMN dan UU Cipta Kerja. Sebagai penutup, Dr. Despan menegaskan
tantangan ke depan adalah meningkatkan partisipasi publik dan kualitas
legislasi nasional.
Selanjutnya,
narasumber kedua, Khairul, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Kediri,
menyampaikan materi bertajuk “Kontribusi Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).”
Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Kediri memiliki
peran penting dalam menegakkan hukum terhadap kasus KDRT, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa KDRT merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia.
Khairul menjelaskan berbagai mekanisme perlindungan korban, seperti penetapan
pengadilan untuk perlindungan sementara dan perintah perlindungan yang menjamin
keamanan korban. Ia juga menegaskan adanya sanksi pidana berupa hukuman penjara
dan denda bagi pelaku kekerasan, serta menyoroti pentingnya restorative justice
melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Melalui
kegiatan Stadium Generale ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syekh
Wasil Kediri semakin memahami tantangan dan realitas hukum kontemporer di
Indonesia, baik dalam konteks politik hukum maupun perlindungan hukum terhadap
masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen terhadap penerapan nilai-nilai
syariah dalam kehidupan hukum nasional. (RD)



