Tiga Dosen Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Lulus Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf
Tiga dosen Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil
Kediri resmi dinyatakan lulus uji kompetensi Sertifikasi Nazhir Wakaf. Mereka
adalah Dr. H. Abdulloh Munir, Lc, M.H.I. (Prodi Hukum Tata Negara), Mohammad
Hendy Musthofa, M.H. (Prodi Hukum Keluarga Islam), dan H. Andi Ardiyan
Mustakim, Lc., M.H. (Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah). Pengumuman kelulusan
disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dr. KH.
Tatang Astarudin, M.SI pada sesi asesmen di Gedung Utama, Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB), Malang, 21 Oktober 2025.
Sebelum dinyatakan lulus, para dosen
mengikuti pelatihan intensif dua hari (15–16 Oktober 2025) secara daring
tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Program ini
diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB)
bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (LPPBWI)
dalam rangka Waqf Goes To Campus (WGTC) XV skema 2 yaitu pelaksanaan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta diikuti 37 peserta dari
beragam lembaga akademik, organisasi sosial, serta yayasan pengelola wakaf.
Uji kompetensi dilaksanakan oleh asesor BWI
melalui tiga tahapan: demonstrasi, ujian tulis, dan wawancara. Pada bagian
demonstrasi, peserta diminta merancang program pengelolaan dan pengembangan
wakaf, menyusun mekanisme monitoring–evaluasi, menyiapkan laporan pengelolaan,
serta memetakan manajemen risiko. Ujian tulis mengukur pemahaman atas
jenis-jenis harta benda wakaf, tata kelola, hingga pelaporan, sedangkan
wawancara mendalami pengetahuan dan keterampilan di tiap unit kompetensi.
Hasil asesmen menyatakan para lulusan
kompeten pada tujuh unit kunci: perancangan program pengelolaan–pengembangan,
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pembangunan kemitraan, pelaksanaan
monitoring dan evaluasi kemitraan, penyusunan laporan pengelolaan–pengembangan,
penerapan manajemen risiko, serta pengelolaan risiko operasional. Selain itu,
materi dalam pelatihan juga mencakup pengenalan wakaf, kebijakan pengawasan dan
pengamanan harta benda wakaf, regulasi wakaf dan kolaborasi wakaf produktif
berbasis resiko. Dengan kelulusan ini, para peserta berhak menyandang gelar
non-akademik CWC (Certified Waqf Competence) sebagai pengakuan
profesional di bidang pernazhiran wakaf.

