Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127

+62895639690001

Unggul dan profesional dalam pengembangan kajian ilmu syariah bertaraf internasional yang berkarakter keindonesiaan

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
+62895639690001

Follow Us

Tiga Dosen Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Lulus Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf

Tiga dosen Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri resmi dinyatakan lulus uji kompetensi Sertifikasi Nazhir Wakaf. Mereka adalah Dr. H. Abdulloh Munir, Lc, M.H.I. (Prodi Hukum Tata Negara), Mohammad Hendy Musthofa, M.H. (Prodi Hukum Keluarga Islam), dan H. Andi Ardiyan Mustakim, Lc., M.H. (Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah). Pengumuman kelulusan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Dr. KH. Tatang Astarudin, M.SI pada sesi asesmen di Gedung Utama, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB), Malang, 21 Oktober 2025.

Sebelum dinyatakan lulus, para dosen mengikuti pelatihan intensif dua hari (15–16 Oktober 2025) secara daring tentang pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Program ini diselenggarakan oleh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB-UB) bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Badan Wakaf Indonesia (LPPBWI) dalam rangka Waqf Goes To Campus (WGTC) XV skema 2 yaitu pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, serta diikuti 37 peserta dari beragam lembaga akademik, organisasi sosial, serta yayasan pengelola wakaf.

Uji kompetensi dilaksanakan oleh asesor BWI melalui tiga tahapan: demonstrasi, ujian tulis, dan wawancara. Pada bagian demonstrasi, peserta diminta merancang program pengelolaan dan pengembangan wakaf, menyusun mekanisme monitoring–evaluasi, menyiapkan laporan pengelolaan, serta memetakan manajemen risiko. Ujian tulis mengukur pemahaman atas jenis-jenis harta benda wakaf, tata kelola, hingga pelaporan, sedangkan wawancara mendalami pengetahuan dan keterampilan di tiap unit kompetensi.

Hasil asesmen menyatakan para lulusan kompeten pada tujuh unit kunci: perancangan program pengelolaan–pengembangan, penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, pembangunan kemitraan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi kemitraan, penyusunan laporan pengelolaan–pengembangan, penerapan manajemen risiko, serta pengelolaan risiko operasional. Selain itu, materi dalam pelatihan juga mencakup pengenalan wakaf, kebijakan pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf, regulasi wakaf dan kolaborasi wakaf produktif berbasis resiko. Dengan kelulusan ini, para peserta berhak menyandang gelar non-akademik CWC (Certified Waqf Competence) sebagai pengakuan profesional di bidang pernazhiran wakaf.


Berita Lainnya