Studium Generale Hukum Ekonomi Syariah 2025: Menggali Peran Basyarnas-MUI dan DSN-MUI dalam Penguatan Ekonomi Syariah Nasional
Kediri,
9 Oktober 2025 – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Syekh
Wasil Kediri sukses menyelenggarakan kegiatan Stadium Generale bertema “Peran
Lembaga Syariah dalam Penyelesaian Sengketa dan Penguatan Ekonomi Syariah di
Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat
di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Syekh Wasil Kediri, pukul 12.30 WIB hingga
selesai.
Acara
dibuka dengan sambutan oleh KH. Muhammad Anwar Iskandar, selaku Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya
sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga syariah nasional dalam
memperkuat sistem ekonomi Islam di Indonesia.
Kegiatan
dilanjutkan dengan pembukaan resmi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)
oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. Wahidul Anam, M.Ag. Dalam
sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama dan kolaborasi akademik
dengan lembaga-lembaga syariah nasional merupakan langkah strategis untuk
membangun generasi intelektual muslim yang unggul dan berintegritas dalam
bidang hukum ekonomi syariah.
Sebagai
narasumber pertama, hadir Az. Azharuddin Latif, S.Ag., M.Ag., dari Komite
Syariah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang membawakan materi berjudul
“Mengenal Basyarnas-MUI”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Badan
Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas-MUI) merupakan lembaga arbitrase yang
berfungsi menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar jalur peradilan.
Didirikan sejak 1993 dan resmi menjadi Basyarnas pada 2003, lembaga ini
menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase, dengan
dasar hukum antara lain adalah UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 21 Tahun 2008,
dan PERMA Nomor 14 Tahun 2016.
Ia juga menyoroti kelebihan Basyarnas-MUI seperti proses yang sederhana,
putusan yang bersifat final, dan kemudahan eksekusi. Namun, ia juga menyinggung
adanya tantangan, seperti potensi pembatalan putusan dan ketergantungan pada
pelaksanaan sukarela dari para pihak.
Selanjutnya,
narasumber kedua Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag., dari Dewan Syariah Nasional
MUI (DSN-MUI), menyampaikan materi bertajuk “Fatwa dan Peran DSN-MUI dalam
Ekonomi Syariah di Indonesia”. Beliau menjelaskan bahwa Fatwa DSN-MUI merupakan
pedoman hukum syariah yang menjadi acuan bagi lembaga keuangan dan bisnis
syariah. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, fatwa DSN-MUI memiliki kedudukan hukum yang diakui secara
nasional.
Prof. Hasanudin juga menegaskan bahwa tugas utama DSN-MUI meliputi penetapan
fatwa, pengawasan implementasi fatwa di lembaga keuangan, serta penerbitan
sertifikat kesesuaian syariah. Proses penyusunan fatwa, lanjutnya, dilakukan
secara hati-hati melalui tahapan permohonan dari otoritas keuangan, kajian
mendalam, dan rapat pleno untuk persetujuan final.
Peserta
yang hadir dalam kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa semester 1, 3, dan 5
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang antusias mengikuti rangkaian acara
hingga akhir. Kegiatan Stadium Generale ini diharapkan dapat memperluas wawasan
mahasiswa tentang peran strategis lembaga-lembaga syariah dalam menjaga
integritas dan keberlanjutan sistem ekonomi Islam di Indonesia. (RD)

