Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127

+62895639690001

Unggul dan profesional dalam pengembangan kajian ilmu syariah bertaraf internasional yang berkarakter keindonesiaan

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
+62895639690001

Follow Us

Studium Generale Hukum Ekonomi Syariah 2025: Menggali Peran Basyarnas-MUI dan DSN-MUI dalam Penguatan Ekonomi Syariah Nasional

Kediri, 9 Oktober 2025 – Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri sukses menyelenggarakan kegiatan Stadium Generale bertema “Peran Lembaga Syariah dalam Penyelesaian Sengketa dan Penguatan Ekonomi Syariah di Indonesia”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 4 Gedung Rektorat UIN Syekh Wasil Kediri, pukul 12.30 WIB hingga selesai.

Acara dibuka dengan sambutan oleh KH. Muhammad Anwar Iskandar, selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan lembaga syariah nasional dalam memperkuat sistem ekonomi Islam di Indonesia.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan resmi dan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Rektor UIN Syekh Wasil Kediri, Prof. Dr. Wahidul Anam, M.Ag. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kerja sama dan kolaborasi akademik dengan lembaga-lembaga syariah nasional merupakan langkah strategis untuk membangun generasi intelektual muslim yang unggul dan berintegritas dalam bidang hukum ekonomi syariah.

Sebagai narasumber pertama, hadir Az. Azharuddin Latif, S.Ag., M.Ag., dari Komite Syariah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang membawakan materi berjudul “Mengenal Basyarnas-MUI”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas-MUI) merupakan lembaga arbitrase yang berfungsi menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar jalur peradilan. Didirikan sejak 1993 dan resmi menjadi Basyarnas pada 2003, lembaga ini menyelesaikan sengketa melalui musyawarah, mediasi, atau arbitrase, dengan dasar hukum antara lain adalah UU Nomor 30 Tahun 1999, UU Nomor 21 Tahun 2008, dan PERMA Nomor 14 Tahun 2016.
Ia juga menyoroti kelebihan Basyarnas-MUI seperti proses yang sederhana, putusan yang bersifat final, dan kemudahan eksekusi. Namun, ia juga menyinggung adanya tantangan, seperti potensi pembatalan putusan dan ketergantungan pada pelaksanaan sukarela dari para pihak.

Selanjutnya, narasumber kedua Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag., dari Dewan Syariah Nasional MUI (DSN-MUI), menyampaikan materi bertajuk “Fatwa dan Peran DSN-MUI dalam Ekonomi Syariah di Indonesia”. Beliau menjelaskan bahwa Fatwa DSN-MUI merupakan pedoman hukum syariah yang menjadi acuan bagi lembaga keuangan dan bisnis syariah. Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, fatwa DSN-MUI memiliki kedudukan hukum yang diakui secara nasional.
Prof. Hasanudin juga menegaskan bahwa tugas utama DSN-MUI meliputi penetapan fatwa, pengawasan implementasi fatwa di lembaga keuangan, serta penerbitan sertifikat kesesuaian syariah. Proses penyusunan fatwa, lanjutnya, dilakukan secara hati-hati melalui tahapan permohonan dari otoritas keuangan, kajian mendalam, dan rapat pleno untuk persetujuan final.

Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah seluruh mahasiswa semester 1, 3, dan 5 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, yang antusias mengikuti rangkaian acara hingga akhir. Kegiatan Stadium Generale ini diharapkan dapat memperluas wawasan mahasiswa tentang peran strategis lembaga-lembaga syariah dalam menjaga integritas dan keberlanjutan sistem ekonomi Islam di Indonesia. (RD)


Berita Lainnya