Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127

+62895639690001

Unggul dan profesional dalam pengembangan kajian ilmu syariah bertaraf internasional yang berkarakter keindonesiaan

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
+62895639690001

Follow Us

Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Seminar Literasi Keuangan dan Pencegahan Judi Online Bersama OJK Kediri

Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri menyelenggarakan seminar edukatif bertema “Literasi Keuangan dan Bahaya Judi Online: Membangun Generasi Mahasiswa yang Cerdas, Beretika, dan Bebas Jerat Digital” pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 90 mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri dan 9 mahasiswa Universitas KH. Abdul Wahab Hasbullah (Tambakberas) Jombang. Seminar ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan mahasiswa sekaligus memperkuat kesadaran akan berbagai ancaman aktivitas keuangan ilegal dan praktik judi online yang semakin marak di era digital.

Tema “Literasi Keuangan dan Bahaya Judi Online: Membangun Generasi Mahasiswa yang Cerdas, Beretika, dan Bebas Jerat Digital” dipilih sebagai respons terhadap meningkatnya tantangan yang dihadapi generasi muda dalam memanfaatkan layanan keuangan digital. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, mahasiswa dituntut tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kecakapan dalam mengelola keuangan secara bijak, memahami risiko aktivitas keuangan ilegal, serta memiliki ketahanan moral untuk menghindari praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai etika, termasuk judi online.

 Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Zayad Abd. Rahman, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan di kalangan mahasiswa sebagai bekal menghadapi tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks. Menurut beliau, mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya dituntut memahami aspek normatif hukum ekonomi syariah, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi berbagai risiko yang muncul dalam praktik keuangan modern, termasuk maraknya aktivitas keuangan ilegal, pinjaman online ilegal, investasi ilegal, hingga judi online yang saat ini menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.

Jalannya seminar dipandu oleh Rizki Dermawan selaku moderator yang berhasil membangun suasana diskusi yang interaktif dan komunikatif. Melalui format dialog yang santai namun substansial, peserta diberikan kesempatan untuk memahami secara langsung berbagai fenomena yang terjadi di sektor jasa keuangan serta langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan finansial.

Hadir sebagai narasumber utama, Fida Syarifa Syifa, Pengawas dan Manajer Senior pada Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kediri, menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, literasi keuangan, investasi yang sehat, bahaya aktivitas keuangan ilegal, serta ancaman judi online terhadap generasi muda. Beliau menjelaskan bahwa OJK memiliki tiga fungsi utama, yaitu mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan guna mewujudkan sistem keuangan yang sehat, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam sesi literasi keuangan, peserta diajak memahami pentingnya pengelolaan keuangan sejak usia muda. Narasumber menyoroti masih adanya kesenjangan antara tingkat inklusi dan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang telah menggunakan berbagai produk jasa keuangan, namun belum sepenuhnya memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban penipuan, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal.

Pembahasan yang paling menarik perhatian peserta adalah materi mengenai kejahatan di era keuangan digital. Mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai berbagai modus kejahatan siber seperti phishing, social engineering, card skimming, SIM swap, spyware, carding, hingga vishing yang sering digunakan pelaku untuk mencuri data pribadi dan membobol rekening korban. Narasumber mengingatkan peserta untuk tidak pernah memberikan kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta selalu berhati-hati terhadap tautan atau aplikasi yang mencurigakan.

Selain itu, OJK juga mengajak mahasiswa untuk lebih kritis dalam menyikapi tawaran investasi dan pinjaman digital dengan menerapkan prinsip “2L: Legal dan Logis”. Setiap produk investasi maupun layanan keuangan harus dipastikan memiliki legalitas yang jelas dan menawarkan keuntungan yang masuk akal. Mahasiswa juga diperkenalkan dengan berbagai kanal layanan OJK, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), Satgas PASTI, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, maupun melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal.

Materi mengenai bahaya judi online menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam seminar ini. Narasumber menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan ekonomi yang dapat merusak masa depan generasi muda. Berbagai faktor psikologis, sosial, dan teknologi menyebabkan praktik judi online semakin mudah menjangkau masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Oleh karena itu, peserta diajak untuk memahami dampak negatif judi online terhadap kondisi keuangan, kesehatan mental, hubungan sosial, hingga masa depan karier seseorang.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri berharap mahasiswa mampu menjadi agen literasi keuangan di lingkungan kampus maupun masyarakat. Selain meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, seminar ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menekan keterlibatan generasi muda pada aktivitas keuangan ilegal dan judi online. Sinergi antara Fakultas Syariah dan OJK Kediri diharapkan dapat terus berlanjut melalui berbagai program edukasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang semakin cerdas, bijak, dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan.

Penulis : Faridatul Fitriyah


Berita Lainnya