Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Gelar Seminar Literasi Keuangan dan Pencegahan Judi Online Bersama OJK Kediri
Fakultas
Syariah UIN Syekh Wasil Kediri bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kediri menyelenggarakan seminar edukatif bertema “Literasi Keuangan dan Bahaya Judi Online: Membangun
Generasi Mahasiswa yang Cerdas, Beretika, dan Bebas Jerat Digital”
pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 90 mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri
dan 9 mahasiswa Universitas KH. Abdul Wahab
Hasbullah (Tambakberas) Jombang. Seminar ini diselenggarakan
sebagai upaya meningkatkan literasi keuangan mahasiswa sekaligus memperkuat
kesadaran akan berbagai ancaman aktivitas keuangan ilegal dan praktik judi
online yang semakin marak di era digital.
Tema
“Literasi Keuangan dan Bahaya Judi
Online: Membangun Generasi Mahasiswa yang Cerdas, Beretika, dan Bebas Jerat
Digital” dipilih sebagai respons terhadap meningkatnya
tantangan yang dihadapi generasi muda dalam memanfaatkan layanan keuangan
digital. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, mahasiswa
dituntut tidak hanya memiliki kemampuan akademik, tetapi juga kecakapan dalam
mengelola keuangan secara bijak, memahami risiko aktivitas keuangan ilegal,
serta memiliki ketahanan moral untuk menghindari praktik-praktik yang
bertentangan dengan hukum maupun nilai-nilai etika, termasuk judi online.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Zayad Abd. Rahman,
yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peningkatan literasi keuangan di
kalangan mahasiswa sebagai bekal menghadapi tantangan ekonomi digital yang
semakin kompleks. Menurut beliau, mahasiswa Fakultas Syariah tidak hanya
dituntut memahami aspek normatif hukum ekonomi syariah, tetapi juga harus
memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi berbagai risiko yang muncul dalam
praktik keuangan modern, termasuk maraknya aktivitas keuangan ilegal, pinjaman
online ilegal, investasi ilegal, hingga judi online yang saat ini menjadi
persoalan serius di tengah masyarakat.
Jalannya
seminar dipandu oleh Rizki Dermawan
selaku moderator yang berhasil membangun suasana diskusi yang interaktif dan
komunikatif. Melalui format dialog yang santai namun substansial, peserta
diberikan kesempatan untuk memahami secara langsung berbagai fenomena yang
terjadi di sektor jasa keuangan serta langkah-langkah preventif yang dapat
dilakukan untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kejahatan finansial.
Hadir
sebagai narasumber utama, Fida Syarifa Syifa,
Pengawas dan Manajer Senior pada Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa
Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Kediri,
menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, literasi keuangan, investasi
yang sehat, bahaya aktivitas keuangan ilegal, serta ancaman judi online
terhadap generasi muda. Beliau menjelaskan bahwa OJK memiliki tiga fungsi
utama, yaitu mengatur,
mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan guna mewujudkan
sistem keuangan yang sehat, transparan, dan mampu melindungi kepentingan
masyarakat.
Dalam
sesi literasi keuangan, peserta diajak memahami pentingnya pengelolaan keuangan
sejak usia muda. Narasumber menyoroti masih adanya kesenjangan antara tingkat
inklusi dan literasi keuangan masyarakat Indonesia. Banyak masyarakat yang
telah menggunakan berbagai produk jasa keuangan, namun belum sepenuhnya
memahami manfaat, risiko, serta hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Kondisi
ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat rentan menjadi korban
penipuan, investasi ilegal, maupun pinjaman online ilegal.
Pembahasan
yang paling menarik perhatian peserta adalah materi mengenai kejahatan di era keuangan digital.
Mahasiswa memperoleh penjelasan mengenai berbagai modus kejahatan siber seperti
phishing, social engineering, card skimming, SIM swap, spyware, carding, hingga
vishing yang sering digunakan pelaku untuk mencuri data pribadi dan membobol
rekening korban. Narasumber mengingatkan peserta untuk tidak pernah memberikan
kode OTP, PIN, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta selalu
berhati-hati terhadap tautan atau aplikasi yang mencurigakan.
Selain
itu, OJK juga mengajak mahasiswa untuk lebih kritis dalam menyikapi tawaran
investasi dan pinjaman digital dengan menerapkan prinsip “2L: Legal dan Logis”. Setiap produk
investasi maupun layanan keuangan harus dipastikan memiliki legalitas yang
jelas dan menawarkan keuntungan yang masuk akal. Mahasiswa juga diperkenalkan
dengan berbagai kanal layanan OJK, seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan
(SLIK), Satgas PASTI, serta Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dapat
dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan,
maupun melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal.
Materi
mengenai bahaya judi online
menjadi bagian yang tidak kalah penting dalam seminar ini. Narasumber
menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga
persoalan sosial dan ekonomi yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Berbagai faktor psikologis, sosial, dan teknologi menyebabkan praktik judi
online semakin mudah menjangkau masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa. Oleh
karena itu, peserta diajak untuk memahami dampak negatif judi online terhadap
kondisi keuangan, kesehatan mental, hubungan sosial, hingga masa depan karier
seseorang.
Melalui
kegiatan ini, Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri berharap mahasiswa mampu
menjadi agen literasi keuangan di lingkungan kampus maupun masyarakat. Selain
meningkatkan pemahaman mengenai regulasi dan perlindungan konsumen sektor jasa
keuangan, seminar ini juga menjadi bagian dari upaya preventif dalam menekan
keterlibatan generasi muda pada aktivitas keuangan ilegal dan judi online.
Sinergi antara Fakultas Syariah dan OJK Kediri diharapkan dapat terus berlanjut
melalui berbagai program edukasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
guna mewujudkan masyarakat yang semakin cerdas, bijak, dan bertanggung jawab
dalam mengelola keuangan.
Penulis : Faridatul Fitriyah


