PUSKUMHAM Gelar Diskusi Akademik tentang Kedudukan KHES dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Kediri, Rabu, 28 Oktober 2026 — Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSKUMHAM) menyelenggarakan diskusi akademik sebagai bagian dari kegiatan penelitian berjudul “Kedudukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan”. Salah satu tahapan dalam pelaksanaan penelitian tersebut adalah pengumpulan bahan hukum melalui diskusi akademik yang melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan mahasiswa. Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Syariah mulai pukul 10.00 WIB ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah serta para peneliti PUSKUMHAM.
Acara dibuka dengan sambutan Amrul Mutaqin, M.E.I., selaku Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan yang diinisiasi oleh PUSKUMHAM tersebut menarik dan penting untuk diikuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan atmosfer akademik di lingkungan Fakultas Syariah. Ia juga menekankan bahwa tema diskusi memiliki relevansi erat dengan bidang keilmuan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Oleh karena itu, mahasiswa yang hadir diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperluas wawasan dan memperdalam pemahaman mengenai persoalan hukum ekonomi syariah.
Diskusi dipandu oleh Fatimatuz Zahro’, M.H.I., yang merupakan peneliti PUSKUMHAM sekaligus dosen Fakultas Syariah. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dengan perspektif yang saling melengkapi, yakni praktisi peradilan agama dan akademisi. Narasumber pertama, Alfian Yusuf, S.H.I., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri, menyampaikan materi mengenai Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan penerapannya di lingkungan peradilan agama. Pemaparan ini memberikan gambaran mengenai peran KHES dalam mendukung penyelesaian perkara ekonomi syariah di Pengadilan Agama. Sementara itu, narasumber kedua, Muhammad Fajar Sidiq Widodo, M.H., peneliti PUSKUMHAM sekaligus dosen Fakultas Syariah, membahas kedudukan KHES dalam perspektif hierarki peraturan perundang-undangan. Materi ini mengangkat aspek normatif mengenai posisi KHES dalam sistem hukum Indonesia serta relevansinya dalam praktik peradilan agama.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang melibatkan para narasumber dan peserta. Sesi ini menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pertanyaan, bertukar pandangan, serta memperdalam pemahaman mengenai kedudukan dan penerapan KHES dalam praktik hukum ekonomi syariah. Melalui kegiatan ini, PUSKUMHAM berharap dapat memperkuat budaya akademik, mendorong pengembangan kajian hukum ekonomi syariah, serta mempererat hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan. Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung penelitian hukum yang relevan dengan perkembangan sistem hukum dan kebutuhan praktik peradilan agama. (RD)


